Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Tugas pokok itu akan dapat terwujud jika komponen dalam Gerakan Pramuka mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pembina Pramuka sebagai tenaga pendidik memegang peran strategis untuk mencapai tugas pokok tersebut karena di tangan para Pembina Pramuka itulah peserta didik (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) sebagai kader bangsa akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan moral yang mulia. Untuk ini maka para Pembina Pramuka harus terus meningkatkan diri dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang mutakhir sesuai perkembangan bangsa.
Salah satu bentuk untuk meningkatkan diri yang dimaksud itu adalah melalui pertemuan sesama pembina pramuka melalui Karang Pamitran. Kegiatan Karang Pamitran diatur berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Pengertian
- Karang pamitran adalah pertemuan pembina pramuka (termasuk pembantu pembina pramuka) untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya.
- Karang pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa
Tujuan
Tujuan karang pamitran adalah untuk membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan serta menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bagi para pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggungjawab yang tinggi.